Berdasarkan
Permendagri Nomor 12 Tahun 2007, desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Profil
desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi
data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia,
kelembagaan, sarana dan prasarana serta perkembangan kemajuan dan
permasalahan yanng dihadapi desa. Dalam penyusunan profil desa, ada
beberapa poin penting yang perlu di perhatikan.
Yang
pertama adalah data dasar keluarga, gambaran menyeluruh potensi dan
perkembangan keluarga yang meliputi potensi sumber daya manusia,
perkembaangan kesehatan dan pendidikan, penguasaan asset ekonomi dan
sosial keluarga, partisipasi anggota keluarga dalam proses
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta berbagai
permasalahan kesejahteraan keluarga dan perkembangan keamanan dan
ketertiban lingkungannya.
Selanjutnya,
potensi desa adalah keseluruhan sumberdaya yang dimiliki atau
digunakan oleh desa baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan
kelembagaan maupun sarana dan prasarana untuk mendukung percepatan
kesejahteraan masyarakat.
Poin
ketiga adalah tingkat perkembangan desa, adalah status tertentu dari
capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tinngkat
kemajuan dan atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan desa serta
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa.





0 komentar:
Posting Komentar