Berdasarkan Permendagri No. 12
Tahun 2007, desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Profil desa merupakan gambaran
menyeluruh tentang sifat desa yang meliputi informasi dasar dasar, potensi
sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana, peralatan dan prasarana, serta
kemajuan pembangunan dan permasalahan yang dihadapi desa. Dalam membuat profil
desa, beberapa hal penting harus diperhatikan.
Yang pertama adalah informasi
dasar keluarga, gambaran menyeluruh tentang potensi dan perkembangan keluarga,
yang mencakup kemungkinan sumber daya manusia, pengembangan kesehatan dan
pendidikan, pengelolaan kekayaan keuangan dan sosial keluarga, keterlibatan anggota
keluarga dalam pengelolaan, pembangunan, dll. Proses Sosial, serta berbagai
persoalan yang berkaitan dengan pembangunan kesejahteraan dan keamanan
keluarga, serta ketertiban lingkungan.
Selanjutnya, potensi desa adalah
keseluruhan sumberdaya yang dimiliki atau digunakan oleh desa baik sumber daya
manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun sarana dan prasarana untuk
mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
Butir ketiga adalah keadaan
pembangunan desa, yaitu keadaan tertentu dari hasil kegiatan pembangunan yang
dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan pemerintah kota,
pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan
desa. Profil desa dibagi menjadi tiga bagian seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya.




0 komentar:
Posting Komentar