Kec. Dungkek Kab. Sumenep

Profil Desa Bicabbi

Berdasarkan Permendagri No. 12 Tahun 2007, desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Profil desa merupakan gambaran menyeluruh tentang sifat desa yang meliputi informasi dasar dasar, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana, peralatan dan prasarana, serta kemajuan pembangunan dan permasalahan yang dihadapi desa. Dalam membuat profil desa, beberapa hal penting harus diperhatikan. 

Yang pertama adalah informasi dasar keluarga, gambaran menyeluruh tentang potensi dan perkembangan keluarga, yang mencakup kemungkinan sumber daya manusia, pengembangan kesehatan dan pendidikan, pengelolaan kekayaan keuangan dan sosial keluarga, keterlibatan anggota keluarga dalam pengelolaan, pembangunan, dll. Proses Sosial, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan kesejahteraan dan keamanan keluarga, serta ketertiban lingkungan. 

Selanjutnya, potensi desa adalah keseluruhan sumberdaya yang dimiliki atau digunakan oleh desa baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun sarana dan prasarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.

Butir ketiga adalah keadaan pembangunan desa, yaitu keadaan tertentu dari hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan pemerintah kota, pemerintah desa, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan desa. Profil desa dibagi menjadi tiga bagian seperti yang telah dijelaskan pada penjelasan sebelumnya.








0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Memebers